Daerah Harus Punya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

img

(Sekprov Kaltim saat membuka rakor jaringan dokumentasi dan informasi hukum)


SAMARINDA-Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim HM Sa'bani meminta kepada semua kabupaten/kota di Kaltim mempunyai Jaringan Dokumentasi  dan Informasi Hukum (JDIH) yang terintegrasi.

"Sehingga mudah di akses, seperti di Kaltim, kita bisa di unduh (download) di play store, dan tentu informasi dan data  yang masuk harus uptudate artinya kemasannya  menarik  sehingga memudahkan masyarakat mengetahui produk hukum yang dihasilkan pemerintah daerah," pesan Sa'bani mewakili Gubernur Kaltim saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) jaringan dokumentasi dan informasi hukum, yang dilaksanakan Biro Hukum Setdaprov Kaltim, yang digelar di Emearal meeting room Mercure hotels Samarinda, Kamis (22/10/2020).

Sa'bani menambahkan di era keterbukaan Informasi publik, dokumentasi dan informasi hukum merupakan kebutuhan primer untuk dapat diakses oleh masyarakat luas. Oleh karena itu pengelolaan dokumentasi  dan informasi hukum harus dilakukan secara terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi baik pemerintah maupun sosial lainnya.

Selain itu kata Sa'bani pengelolaan JDIH dilakukan guna menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah.

"Keberadaan JDIH sangat penting dimahami bersama dan harus saling mendukung antara Kominfonya, bagian hukum di kabupaten/kota termasuk organisasi perangkat daerah (OPD) terkait," kata Sa'bani.

Sa'bani juga mengharapkan JDIH Kalimantan Timur harus mampu menjadi pudat dokumentasi dan jaringan hukum daerah yang tidak hanya mengumpulkan dan mengelola  seluruh dokumen dan informasi hukum baik berupa peraturan daerah, peraturan gubernur, SK gubernur maupun dokumen informasi lainnya.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim Rozani Erawadi dalam laporannya mengatakan maksud dan tujuan kegiatan ini yang bertema Pengelolaan JDIH yang terintegrasi untuk mewujudkan keterbukaan informasi hukum yang transparan dan akuntabel adalah untuk menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta  dapat diakses  secara cepat dan mudah.

Kemudian mengembangkan kerjasama yang efektif antara pusat jaringan dan anggota jaringan serta antara sesama  anggota jaringan dalam rangka  penyediaan  dokumentasi dan infomasi hukum.

" Meningkatkan kualitas  pembangunan hukum nasional dan daerah serta pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud tata pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien dan bertanggung jawab," kata Rozani.

Kegiatan Rakor di ikuti 45 peserta  baik langsung maupun secara virtual yang berasal dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kaltim, perwakilan sekretariat DPDR Kaltim, sekretariat DPRD Samarinda, bagian hukum kabupaten/kota se Kaltim, perguruan tinggi  negeri Samarinda,serta beberapa perangkat daerah di Kaltim.(mar/poskotakaltimnews.com)